Hukum UU ITE Perjudian Via Internet
Kasus judi online bisa dijerat dengan 3 pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektonik
(ITE) atau UU No. 11 Tahun 2008. Selain
dengan Pasal 303 KUHP menurut pihak Kepolisian diatas, maka pelaku juga bisa
dikenai pelanggaran Pasal 27 ayat 2 UU ITE, yaitu “Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan perjudian”.
Oleh karena pelanggaran pada Pasal tersebut maka menurut
Pasal 43 ayat 1, yang bersangkutan bisa ditangkap oleh Polisi atau “Selain
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil
tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di
bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus
sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang‐Undang tentang Hukum
Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik”. Sementara sanksi yang dikenakan adalah
Pasal 45 ayat 1, yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Bekerjasama dengan banyak bank di Indonesia, pokerace memudahkan anda untuk melakukan transaksi di situs Poker Online Indonesia terpercaya saat ini. Dengan keamanan super dan 100% secure membuat bermain di situs poker online resmi Indonesia menjadi aman dan nyaman. Masih ragu dengan pelayanan yang diberikan oleh pokerace99 2019? Tenang sebagai agen poker resmi pokerace menyediakan layanan live chat yang aktif selama 24 jam untuk membantu anda apabila mengalami kesusahan dalam bermain game poker online di Situs pokerace.
BalasHapus